HUT Provinsi Riau ke-65: Pemda Fokus Lindungi Ikan Terubuk

Marco

November 12, 2022

sustainable fisheries management, HUT Provinsi Riau ke-65

Demi mengedepankan sustainable fisheries management yang kolaboratif, maka dalam rangkaian kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau ke 65, diselenggarakan seminar dalam jaringan (webinar) dengan tajuk: “Sepuluh Tahun Perlindungan Ikan Terubuk”.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata Pemerintah Daerah Provinsi Riau (Pemda Riau)  untuk menerapkan sustainable fisheries management. Dengan cara terus memperhatikan kelestarian ikan terubuk yang jumlah populasinya masih belum bisa memasuki level “kelola berkelanjutan”. Ikan yang menjadi lambang Kabupaten Bengkalis ini dilindungi secara terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan (Kepmen. KP) Nomor 59 Tahun 2011. Dikarenakan berdasarkan pada hasil analisis data pada tahun 2021, masih sedikit spesies ikan dengan nama latin Tenualosa macrura ini yang berhasil berkembang biak/berpijah. Sehingga statusnya masih tetap fully exploited.

Penerapan Sustainable Fisheries Management harus Kolaboratif

Dalam webinar yang diselenggarakan, Pemda Riau menggandeng seluruh pihak demi menyukseskan kegiatan perlindungan ikan terubuk, mereka diantaranya adalah:

  • Unit Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan di Wilayah Sumatera
  • Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
  • Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Indragiri Rokan
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Riau
  • Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bengkalis
  • Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Siak
  • DKP Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Direktorat Polairud Polda Riau
  • Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sungai Pakning
  • KSOP Bengkalis
  • akademisi kelautan dan perikanan
  • pokmaswas/ nelayan terubuk
  • penyuluh perikanan di Kabupaten Bengkalis dan Siak

Dengan melibatkan seluruh pihak sampai ke lapisan akademisi dan pelaku ekonomi, Victor Gustaaf Manoppo selaku Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) mengungkapkan pentingnya menjalin kolaborasi dalam upaya perlindungan ikan terubuk.

Regulasi Terkait Status Perlindungan Ikan Terubuk

Sejalan dengan keputusan menteri perihal status ikan terubuk, pemda pun membuat aturan lanjutan yang mendukung kelestarian ikan terubuk. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 15 Tahun 2010 tentang Kawasan Suaka Perikanan Ikan Terubuk di Kabupaten Bengkalis, serta Keputusan Gubernur Nomor 78 tahun 2012 tentang Suaka Perikanan Ikan Terubuk di Provinsi Riau. Deni Efizon, Dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPK) UNRI mendukung regulasi yang melarang aktivitas penangkapan ikan terubuk pada periode tertentu.

Peraturan pelarangan tersebut dicanangkan demi menjaga jalur pemijahan ikan terubuk tidak terganggu. Adapun perihal periode pelarangan penangkapan tersebut berlaku pada wilayah yang menjadi jalur pemijahan, yakni perairan Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, serta Kabupaten Siak Yang (kawasan perairan Selat Bengkalis hingga ke muara Sungai Siak dan Sungai Apit)

Tetap Memperhatikan Mata Pencaharian Nelayan

Berkat keterlibatan pihak akademis yakni Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPK) UNRI, kegiatan pelestarian ikan terubuk diupayakan agar tidak mengganggu perekonomian masyarakat. Oleh karena itu pihak akademisi memfasilitasi riset untuk memberikan alternatif sumber pendapatan. Dalam kajiannya, FKP UNRI memberikan usulan alternatif sumber pendapatan dari kegiatan industri rumahan/home industry seperti, kegiatan beternak ayam, budidaya ikan, berkebun ataupun mengeksplorasi potensi ekonomi dari subsektor pariwisata.

Hal ini sejalan dengan semangat yang dimiliki Aruna selaku perusahaan yang berkecimpung di fisheries industry. Menjaga kelestarian alam tidak boleh serta merta menghambat roda ekonomi masyarakat.

Melalui Aruna Hub, pelaku ekosistem perikanan diberikan bekal wawasan agar masyarakat dapat tetap memiliki mata pencaharian, bahkan bisa menambah tingkat pemasukan. Dengan memanfaatkan teknologi, satu per satu hambatan dan masalah dapat diuraikan. Sehingga produk para nelayan bisa langsung diserap oleh supplier seafood bahkan menembus pasar ekspor.

Leave a reply

Array

No comments found.